Jpunews.com – Beberapa tahun belakangan ini ada banyak kejadian berbagai perusahaan scam dan keuangan maupun yang bergerak di bidang finansial secara scam. Apalagi ini tidak hanya menyangkut korban yang hanya ratusan ribu saja, bahkan kerugian juga ada yang sampai ratusan juta dan milyaran. Perlunya edukasi bagi masyarakat untuk mengenali apakah sebuah bidang bisnis yang ada di hadapan mereka ini scam atau tidak. Namun masih banyak juga orang yang belum tahu bagaimana langkahnya, dan beberapa tips berikut akan kami jelaskan mengenai cara cek sebuah bisnis yang terdaftar di OJK atau tidaknya.
Apa itu OJK?
OJK adalah sebuah lembaga resmi dari pemerintah dengan singkatan otoritas jasa keuangan. Di mana dari lembaga ini, sebuah perusahaan fintech dan finansial akan mempunyai ijin untuk beroperasi di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat, maka dari pihak OJK sendiri tidak akan memberikan ijin pengumpulan uang. Apalagi menggunakan data masyarakat.
Selain itu, kemudian dari pihak OJK juga akan melakukan pemblokiran pada sebuah usaha dan bisnis fintech yang menyimpang dari aturan atau pun tidak sesuai dengan izin yang telah mereka kantongi.
Berbagai kejadian menunjukkan ada banyak scam dari berbagai bisnis yang berhubungan dengan keuangan. Mulai dari pinjaman online ilegal, kemudian juga ada mengenai pengumpulan dana dan berkedok scam.
Harap hati-hati dengan berbagai bisnis yang berbau scam, mengingat uang yang akan Anda berikan jelas tidak akan kembali lagi. Biasanya sebuah scam akan melakukan iming-iming yang sangat menjanjikan dan menjalankan sebuah bisnis yang di luar nalar. Baik imbalan yang besar dan dengan beban kerja yang sangat ringan, bahkan tidak melakukan kegiatan sama sekali, ini bisa dikatakan scam dan berujung penipuan.
3 Cara Cek Bisnis yang Terdaftar di OJK
Untuk itu sangat penting bagi Anda para investasi dan penabung pemula yang ingin memulai sebuah bisnis, investasi dan juga menabung pada keuangan finansial. Sebaiknya, Anda melakukan dan cek lebih dulu apakah pihak terkait bisnis dan keuangan ini sudah ada ijin dari OJK atau belum. Dengan demikian, jika belum mempunyai ijin sebaiknya jangan mengikuti berbagai langkahnya.
Ada potensi kerugian yang jelas jika menggunakan berbagai perantara dan fintech yang tidak resmi. Baik kerugian dari segi keuangan, kemudian dari kerugian data diri yang sudah Anda masukkan. Berikut beberapa cara agar Anda bisa melakukan cek pada berbagai bisnis yang terdaftar di OJK atau belum.
1. Cek Menggunakan Situs dari OJK
OJk sudah menyediakan sebuah situs, dan dari situr ini Anda bisa menggunakannya untuk melakukan cek dan riset secara mendalam mengenai semua seluk beluk perusahaan tersebut, kemudian sudah terdaftar atau tidaknya.
Anda bisa menggunakan situs sikapiuangmu.ojk.id. Ini subdomain dari OJK dan akan memberikan Anda data mengenai semua jenis perusahaan dan keuangan yang bergerak dan sudah mendapatkan ijin resmi dari OJK.
2. Cara Cek Bisnis yang Terdaftar di OJK Menggunakan Kontak Resmi OJK
Anda juga bisa melakukan cek dan riset lebih dulu mengenai perusahaan terkait dengan menggunakan kontak resmi dari OJK. Untuk keluhan pelanggan, kritik dan saran maupun untuk melakukan cek, Anda bisa menggunakan kontak resmi OJK di 081-157-157-157, dan alamat email resmi OJK adalah konsumen@ojk.go.id. Atau bisa juga menggunakan nomor telepon remi OJK di 157.
3. Melalui Surat Ijin Resmi yang Ada
Anda bisa juga meminta dari pihak keuangan terkait, jika Anda ingin melihat surat ijin resmi dari OJK yang ada dalam perusahaan tersebut. Jika perusahaan fintech sudah mempunyai ijin pastinya akan mempunyai surat ini. Dan biasanya memang akan menunjukkan surat resmi dari berbagai kegiatan mereka baik internal dan eksternal.
Demikian berbagai cara untuk melakukan cek dan riset mengenai berbagai jenis perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK atau belumnya. Tentu edukasi semacam ini bisa Anda sebar luaskan, agar banyak orang yang terhindar dari scam dan penipuan online maupun offline. Selain itu, jangan pernah memasukkan data di berbagai situs yang tidak resmi, dan belum mendapatkan ijin.